11/PMK.05/2015 - Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Riset dan Standardisasi Industri Lampung pada Kementerian Perindustrian. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan PMK 5 TAHUN 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar dan Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan11/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Riset dan Standardisasi Industri Lampung pada Kementerian Perindustrian. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.