Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan110/KMK.06/2004 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan No. 345/KMK.017/2000 tentang Pendanaan Kredit Ketahanan Pangan Sebagai Telah Diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 417/KMK.017/2000 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.