Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 ditetapkan untuk mengoptimalkan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Keuangan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.01/2019 dan bertujuan mengatur pedoman layanan informasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.
Definisi dan Ketentuan Umum
Informasi Publik
Pengelolaan Daftar Informasi Publik dan Pengujian Konsekuensi
Mekanisme Permintaan Informasi Publik
Pengajuan Keberatan
Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Pelayanan Informasi Publik
Bantuan Kedinasan
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan
Pemberian Kuasa dalam Penyelesaian Sengketa
Laporan Layanan Informasi Publik
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Lampiran
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara pengelolaan, pelayanan, dan penyelesaian sengketa informasi publik di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menjamin keterbukaan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan.