Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 ditetapkan untuk mengoptimalkan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Keuangan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.01/2019 dan bertujuan mengatur pedoman layanan informasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Menjelaskan definisi informasi, informasi publik, informasi yang wajib diumumkan, informasi yang dikecualikan, PPID dan struktur PPID (Tingkat I, II, III), serta istilah terkait lainnya.
-
Informasi Publik
- Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta yang harus tersedia setiap saat.
- Pengumuman informasi harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik, mudah dipahami, dan mempertimbangkan bahasa lokal.
- Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia dan terbatas berdasarkan pengujian konsekuensi.
-
Pengelolaan Daftar Informasi Publik dan Pengujian Konsekuensi
- PPID Kementerian Keuangan bersama PPID Tingkat I membahas usulan informasi yang wajib diumumkan dan melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
- Penetapan daftar informasi publik dan klasifikasi informasi yang dikecualikan dilakukan dengan persetujuan atasan PPID dan Menteri.
-
Mekanisme Permintaan Informasi Publik
- Permintaan informasi dapat dilakukan secara tertulis melalui media elektronik atau non-elektronik dengan persyaratan identitas dan rincian informasi.
- PPID wajib memeriksa kelengkapan permintaan dan memberikan pemberitahuan tertulis dalam waktu 10 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan 7 hari kerja.
- Penolakan permintaan harus disertai alasan tertulis dan dokumen pendukung.
-
Pengajuan Keberatan
- Pemohon dapat mengajukan keberatan atas penolakan, tidak disediakannya informasi, atau pelayanan yang tidak sesuai.
- Keberatan diajukan secara tertulis dalam waktu 30 hari kerja dan harus ditanggapi oleh atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja.
-
Pengelola Informasi dan Dokumentasi
- Struktur PPID terdiri dari PPID Kementerian Keuangan, PPID Pelaksana (Tingkat I, II, III), Atasan PPID Kementerian Keuangan, dan Atasan PPID Pelaksana.
- Menteri menunjuk pejabat PPID dan atasan PPID dengan tugas dan wewenang yang jelas, termasuk penyusunan kebijakan, pengelolaan, pelayanan, pengujian konsekuensi, dan penyelesaian sengketa informasi.
-
Pelayanan Informasi Publik
- PPID di berbagai tingkat bertanggung jawab melayani permintaan informasi sesuai wilayah kerja dan kewenangan masing-masing.
- Mekanisme penerusan permintaan informasi yang tidak sesuai tujuan diatur untuk memastikan permintaan sampai ke unit yang berwenang.
-
Bantuan Kedinasan
- Kementerian Keuangan dapat memberikan bantuan kedinasan dalam layanan informasi publik dengan koordinasi unit terkait.
-
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan
- Standar pelayanan informasi publik disusun dan diumumkan oleh PPID Kementerian Keuangan.
- Maklumat pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan PPID dalam melaksanakan pelayanan sesuai standar.
-
Pemberian Kuasa dalam Penyelesaian Sengketa
- Atasan PPID dapat memberikan kuasa kepada pejabat atau pegawai untuk mewakili dalam penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat.
-
Laporan Layanan Informasi Publik
- PPID di semua tingkat wajib menyusun dan menyampaikan laporan layanan informasi publik secara berjenjang kepada atasan dan Menteri.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Permintaan informasi dan penyelesaian sengketa yang sedang berjalan berdasarkan peraturan lama tetap dilaksanakan.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan mencabut peraturan sebelumnya.
-
Lampiran
- Contoh format dokumen terkait seperti formulir permintaan informasi, surat pemberitahuan, formulir keberatan, register permintaan dan keberatan, nomor pendaftaran, maklumat pelayanan, dan lembar pengujian konsekuensi.
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara pengelolaan, pelayanan, dan penyelesaian sengketa informasi publik di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menjamin keterbukaan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan.