Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
126/PMK.02/2006 tentang Tatacara Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Listrik Tahun Anggaran 2006 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.