Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.02/2022 ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 yang mengatur tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak. Peraturan ini bertujuan mengatur jenis dan tarif PNBP di bidang pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Pertahanan, khususnya untuk pelayanan yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak.
Jenis PNBP
Tarif PNBP
Ketentuan Biaya
Pengenaan Tarif Nol Rupiah
Penyetoran PNBP
Lampiran Tarif
Ketentuan Berlaku