Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk Dan/ atau Cukai. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Mencabut 24/PMK.04/2011 tentang Tata Cara Penagihan di Bidang Cukai.
01 Aug 2013
Mencabut 122/PMK.04/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.
01 Aug 2013
Mencabut Sebagian 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai
01 Aug 2013
Diubah dengan 169/PMK.04/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara
Penagihan Bea Masuk dan /Atau Cukai.
01 Aug 2013
Dicabut dengan PMK 115 TAHUN 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.