Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
122/PMK.04/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai
Update: 27 Sep 2024
06 Jun 2018
Diubah dengan 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan
Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta
Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai
19 Dec 2016
Dicabut sebagian dengan 194/PMK.04/2016 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan
Pemberitahuan Pabean.
01 Aug 2013
Dicabut dengan 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk Dan/ atau Cukai.
01 Aug 2011
Mengubah 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.
01 Aug 2011
Mengubah 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.