Dokumen ini dicabut oleh
PMK 115 TAHUN 2024tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dokumen ini mencabut
24/PMK.04/2011tentang Tata Cara Penagihan di Bidang Cukai.
Dokumen ini mencabut
122/PMK.04/2011tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.
Dokumen ini mencabut
51/PMK.04/2008tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai
Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan.