Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan111/PMK.05/2015 tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.