Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran 2021 dan Pasal 64 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Tujuannya adalah mengatur mekanisme pengalihan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) serta penarikan kembali dana tersebut oleh pemerintah.
Definisi dan Ruang Lingkup
Mekanisme Pengalihan Dana FLPP
Pengelolaan Dana FLPP di BP Tapera
Pelaksanaan Masa Transisi
Mekanisme Penarikan Kembali Dana FLPP oleh Pemerintah
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Ketentuan Penutup