Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran 2021 dan Pasal 64 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Tujuannya adalah mengatur mekanisme pengalihan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) serta penarikan kembali dana tersebut oleh pemerintah.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- FLPP adalah fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
- Dana FLPP berasal dari APBN untuk mendukung program FLPP.
- Tapera adalah tabungan perumahan yang dikelola oleh BP Tapera.
- Peraturan mengatur mekanisme pengalihan dana FLPP, penarikan kembali oleh pemerintah, serta akuntansi dan pelaporan.
-
Mekanisme Pengalihan Dana FLPP
- Menteri Keuangan berwenang mengalihkan Dana FLPP dari PPDPP ke BP Tapera.
- Dana FLPP yang dialihkan meliputi dana yang sedang digulirkan dan yang belum digulirkan sejak tahun anggaran 2010 sampai tahun pengalihan.
- Penunjukan KPA IP FLPP dan BP Tapera sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) untuk pengelolaan dana.
- Tugas KPA PPDPP meliputi koordinasi, administrasi, kajian kontrak, reviu oleh BPKP, penyusunan laporan keuangan penutup, dan pengalihan dana.
- Tugas KPA IP FLPP meliputi penatausahaan penerimaan, penyusunan laporan keuangan investasi, dan penandatanganan berita acara serah terima.
- Nilai pengalihan dana berdasarkan reviu BPKP dengan cut off per 31 Oktober 2021.
- Pengalihan dana dilakukan paling lambat tahun 2021 dengan pemindahbukuan dana yang belum digulirkan dan pencatatan dana yang sedang digulirkan oleh BP Tapera.
- Penyusunan perjanjian pengelolaan dana FLPP antara PPDPP, BP Tapera, dan perbankan penyalur.
-
Pengelolaan Dana FLPP di BP Tapera
- Dana FLPP dikelola sebagai tabungan pemerintah yang diklasifikasikan sebagai Investasi Pemerintah nonpermanen.
- Pengelolaan dilakukan berdasarkan perjanjian investasi dan kebijakan investasi pemerintah.
-
Pelaksanaan Masa Transisi
- Setelah cut off, perbankan penyalur tetap mengembalikan dana FLPP ke PPDPP sesuai jadwal kerja sama.
- Dana FLPP yang diterima PPDPP ditampung di rekening PPDPP sampai rekening pengelolaan di BP Tapera tersedia, kemudian dipindahbukukan ke BP Tapera.
-
Mekanisme Penarikan Kembali Dana FLPP oleh Pemerintah
- Menteri Keuangan dapat menarik kembali sebagian atau seluruh Dana FLPP yang dikelola BP Tapera sesuai ketentuan investasi pemerintah.
- Hasil penarikan disetorkan ke kas umum negara sebagai penerimaan pembiayaan investasi.
-
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- KPA PPDPP menyusun laporan keuangan penutup dan KPA IP FLPP menyusun laporan keuangan pembuka berdasarkan berita acara serah terima.
- Laporan disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri yang membidangi perumahan paling lambat satu bulan setelah serah terima.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 16 Agustus 2021.