Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.02/2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 dan mengatur jenis serta tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Keuangan. Peraturan ini juga mengisi kekosongan pengaturan terkait PNBP berupa penjualan buku pengetahuan, pendaftaran peserta International Forum of Independent Audit Regulators Inspection Workshop (IFIAR IW), dan penyediaan ruang promosi di sistem elektronik Kementerian Keuangan.
Pokok Pengaturan
-
Jenis PNBP yang diatur:
a. Penjualan buku pengetahuan di bidang keuangan negara.
b. Pendaftaran peserta IFIAR IW.
c. Penyediaan ruang promosi pada sistem elektronik (digital platform) di lingkungan Kementerian Keuangan.
-
Tarif PNBP Penjualan Buku:
- Royalti dari penjualan buku yang diterbitkan pihak lain: 10% dari harga jual.
- Konsinyasi penjualan buku yang diterbitkan Kementerian Keuangan: 60% dari harga jual.
-
Tarif PNBP Pendaftaran IFIAR IW:
- Peserta dalam negeri, panitia, delegasi, narasumber: gratis (Rp0).
- Peserta luar negeri: USD 800 jika mendaftar sampai 47 hari sebelum acara, USD 900 jika mendaftar sampai batas waktu penyelenggaraan.
-
Tarif PNBP Penyediaan Ruang Promosi Digital:
- Dikelola mitra: 50% dari pendapatan kotor.
- Swakelola: Rp400 per klik.
- Tarif dapat disesuaikan sampai nol rupiah atau nol persen berdasarkan pertimbangan jenis kegiatan usaha dan bentuk kelembagaan subjek PNBP.
-
Pertimbangan Penyesuaian Tarif:
- Jenis kegiatan usaha: nonbisnis (pelayanan umum berimbalan, pendidikan, kebutuhan pegawai) dan sosial (pelayanan umum tanpa imbalan, keagamaan, kemanusiaan, penunjang pemerintahan).
- Bentuk kelembagaan: koperasi sekunder ASN/TNI/Polri, koperasi primer ASN/TNI/Polri, usaha mikro (modal = Rp1 miliar), usaha kecil (modal = Rp5 miliar).
-
Faktor Penyesuai Tarif:
- Kegiatan nonbisnis: 30% dari tarif dasar.
- Kegiatan sosial: 2,5% dari tarif dasar.
- Koperasi sekunder ASN/TNI/Polri: 75% dari tarif dasar.
- Koperasi primer ASN/TNI/Polri: 50% dari tarif dasar.
- Usaha mikro dan kecil: 25% dari tarif dasar.
-
Prosedur Penyesuaian Tarif:
- Subjek PNBP mengajukan permohonan penyesuaian tarif paling lambat 7 hari kerja sebelum kegiatan promosi.
- Permohonan dilengkapi dokumen pendukung sesuai jenis kegiatan dan bentuk kelembagaan.
- Pejabat pengelola memberikan jawaban paling lambat 5 hari kerja setelah surat diterima.
-
Ketentuan Umum:
- Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara.
- Peraturan ini berlaku 5 hari kerja setelah diundangkan pada 18 Agustus 2021.