Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.02/2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 dan mengatur jenis serta tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Keuangan. Peraturan ini juga mengisi kekosongan pengaturan terkait PNBP berupa penjualan buku pengetahuan, pendaftaran peserta International Forum of Independent Audit Regulators Inspection Workshop (IFIAR IW), dan penyediaan ruang promosi di sistem elektronik Kementerian Keuangan.
Jenis PNBP yang diatur:
a. Penjualan buku pengetahuan di bidang keuangan negara.
b. Pendaftaran peserta IFIAR IW.
c. Penyediaan ruang promosi pada sistem elektronik (digital platform) di lingkungan Kementerian Keuangan.
Tarif PNBP Penjualan Buku:
Tarif PNBP Pendaftaran IFIAR IW:
Tarif PNBP Penyediaan Ruang Promosi Digital:
Pertimbangan Penyesuaian Tarif:
Faktor Penyesuai Tarif:
Prosedur Penyesuaian Tarif:
Ketentuan Umum: