Peraturan ini dibuat untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), khususnya dengan mengadopsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia. Selain itu, peraturan ini bertujuan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien serta mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
Definisi NPWP dan NIK: NPWP adalah nomor identitas wajib pajak dalam administrasi perpajakan, sedangkan NIK adalah nomor identitas penduduk yang unik dan melekat pada setiap penduduk Indonesia.
Penggunaan NPWP:
Pendaftaran dan Aktivasi NPWP:
Pemadanan Data dan Klarifikasi:
Masa Transisi dan Penggunaan NPWP Lama:
Penggunaan NPWP Mulai 1 Januari 2024:
Layanan Pemadanan Data:
Kewajiban Perubahan Data:
Ketentuan Lain: