Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), khususnya dengan mengadopsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia. Selain itu, peraturan ini bertujuan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien serta mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi NPWP dan NIK: NPWP adalah nomor identitas wajib pajak dalam administrasi perpajakan, sedangkan NIK adalah nomor identitas penduduk yang unik dan melekat pada setiap penduduk Indonesia.
-
Penggunaan NPWP:
- Mulai 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP.
- Wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 digit.
- NPWP digunakan untuk hak dan kewajiban perpajakan serta administrasi lain yang mensyaratkan NPWP.
-
Pendaftaran dan Aktivasi NPWP:
- NPWP untuk wajib pajak penduduk diaktivasi berdasarkan permohonan atau secara jabatan dengan menggunakan NIK.
- NPWP untuk wajib pajak bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah diberikan dengan format 16 digit berdasarkan permohonan atau jabatan.
-
Pemadanan Data dan Klarifikasi:
- Data wajib pajak dipadankan dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
- Data hasil pemadanan diklasifikasikan menjadi valid dan belum valid.
- Direktur Jenderal Pajak meminta klarifikasi dan perubahan data dari wajib pajak jika data belum valid melalui berbagai saluran komunikasi.
-
Masa Transisi dan Penggunaan NPWP Lama:
- NPWP dengan format 15 digit yang sudah ada tetap berlaku sampai 31 Desember 2023.
- Wajib pajak yang belum melakukan perubahan data harus menggunakan NPWP 15 digit sampai batas waktu tersebut.
- NPWP cabang yang sudah diterbitkan akan digantikan dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
-
Penggunaan NPWP Mulai 1 Januari 2024:
- Semua wajib pajak wajib menggunakan NIK sebagai NPWP (untuk orang pribadi penduduk) dan NPWP 16 digit (untuk wajib pajak lain) dalam semua layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain.
- Pihak lain yang menggunakan NPWP harus menyesuaikan dengan ketentuan ini.
-
Layanan Pemadanan Data:
- Direktorat Jenderal Pajak menyediakan layanan pemadanan NPWP lama dengan NIK dan NPWP 16 digit untuk penyesuaian data administrasi pihak lain secara elektronik.
-
Kewajiban Perubahan Data:
- Wajib pajak wajib melakukan perubahan data secara berkelanjutan sesuai keadaan sebenarnya untuk menjamin keakuratan data.
-
Ketentuan Lain:
- NPWP lama tidak perlu diganti atau diperbaiki selama masih berlaku sampai batas waktu yang ditentukan.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 8 Juli 2022.