JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Dokumen Pembentukan
      • Rancangan PUU
      • Naskah Akademik/Urgensi
      • Hasil Analisis
      • Risalah Pembahasan
      • Kajian Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15987 (Release-36)

    • Beranda
    • Dokumen
    • 113/PMK.011/2011

    113/PMK.011/2011

    • Kementerian Keuangan
    • 18 Jul 2011
    • Berlaku
    Fulltext (79 MB)Abstrak
    • shape
    • shape
    • shape
    Tipe Dokumen
    Peraturan
    Kode
    113/PMK.011/2011
    Judul
    Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Tinta Khusus (Toner) untuk Tahun Anggaran 2011.
    Nomor
    113
    Tahun
    2011
    Jenis Peraturan
    Peraturan Menteri
    Singkatan Jenis
    PERMEN
    T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
    Kementerian Keuangan
    Bidang
    Hukum Keuangan Negara
    Subyek
    BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH IMPOR BARANG DAN BAHAN PEMBUATAN TINTA KHUSUS (TONER)
    Tanggal Penetapan
    18 Jul 2011
    Tanggal Pengundangan
    18 Jul 2011
    Tanggal Berlaku
    18 Jul 2011 - s.d. Dicabut
    Tempat Terbit
    Jakarta
    Sumber
    LL, BN;423.2011
    Bahasa
    Indonesia
    Lokasi
    Biro Hukum

    61/PMK.011/2013
    11 Mar 2013

    Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Tinta Khusus (Toner) untuk Tahun Anggaran 2013.

    98/PMK.011/2012
    13 Jun 2012

    Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Tinta Khusus (Toner) untuk Tahun Anggaran 2012.

    105/PMK.011/2011
    18 Jul 2011

    Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Alat Tulis Berupa Ballpoint untuk Tahun Anggaran 2011.

    115/PMK.011/2011
    18 Jul 2011

    Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Resin Berupa Alkyd Resin, Unsaturated Polyester Resin, Amino Resin, Pigment Phthalate, Solution Acrylic/Synthetic Latex, Plasticizer untuk Tahun Anggaran 2011.

    Belum ada riwayat perubahan untuk dokumen ini.

    Nilai Pengalaman Anda
    Bagikan