Judul
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
10 Jun 2014
Tanggal Pengundangan
10 Jun 2014
Tanggal Berlaku
10 Jun 2014 - s.d. Dicabut