Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas113/PMK.06/2016 tentang Penilaian Barang Sitaan dalam Rangka Penjualan Secara Lelang. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.