Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.07/2020 menetapkan kurangan bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2020 berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan DBH, dengan mempertimbangkan kondisi fiskal negara dan dampak pandemi COVID-19.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi
- DBH adalah dana dari APBN yang dialokasikan ke daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendukung desentralisasi.
- Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang DBH yang dihitung berdasarkan realisasi penerimaan negara dibandingkan dengan yang telah disalurkan.
- Lebih Bayar DBH adalah selisih lebih DBH yang dihitung berdasarkan realisasi penerimaan negara dibandingkan dengan yang telah disalurkan.
-
Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH
- Kurang Bayar DBH meliputi:
a. Tahun 2016 untuk sumber daya mineral dan batubara royalti sebesar Rp2,770,373.
b. Tahun 2017 untuk sumber daya kehutanan (provisi dan dana reboisasi) sebesar Rp6,405,903,861.
c. Tahun 2019 untuk berbagai sektor pajak dan sumber daya alam sebesar Rp38,811,041,632,245.
- Lebih Bayar DBH meliputi:
a. Sampai dengan tahun 2018 yang belum diselesaikan sebesar Rp496,616,357,999.
b. Tahun 2019 sebesar Rp51,988,581,435.
-
Rincian Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH
- Rincian lengkap disusun menurut provinsi dan kabupaten/kota untuk sektor pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, cukai hasil tembakau, kehutanan, mineral dan batubara, panas bumi, minyak dan gas bumi, serta perikanan.
- Contoh: Kurang Bayar DBH Pajak Penghasilan Tahun 2019 sebesar Rp13,710,454,770,000 terdiri dari pajak penghasilan Pasal 21 dan Pasal 25/29.
- Rincian lengkap disertakan dalam lampiran peraturan.
-
Penyaluran dan Penyelesaian
- Penyaluran Kurang Bayar DBH dilakukan dengan memperhatikan kemampuan fiskal negara dan mempertimbangkan penyaluran sebelumnya terkait pandemi COVID-19.
- Penyelesaian Lebih Bayar DBH dilakukan dengan memperhitungkan ruang fiskal daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Penyaluran dan penyelesaian diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
-
Pencabutan Peraturan Sebelumnya
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2019 dan beberapa peraturan terkait lainnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
-
Berlakunya Peraturan
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 25 Agustus 2020.
Kesimpulan
Peraturan ini mengatur penetapan dan rincian kurangan bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil tahun 2020 untuk berbagai sektor sumber daya alam dan pajak, serta mekanisme penyaluran dan penyelesaian kepada daerah sesuai kemampuan fiskal negara dan perkembangan pandemi COVID-19. Rincian alokasi disusun secara rinci per daerah dan sektor, dengan peraturan sebelumnya dicabut.