Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.07/2020 menetapkan kurangan bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2020 berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan DBH, dengan mempertimbangkan kondisi fiskal negara dan dampak pandemi COVID-19.
Definisi
Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH
Rincian Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH
Penyaluran dan Penyelesaian
Pencabutan Peraturan Sebelumnya
Berlakunya Peraturan
Peraturan ini mengatur penetapan dan rincian kurangan bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil tahun 2020 untuk berbagai sektor sumber daya alam dan pajak, serta mekanisme penyaluran dan penyelesaian kepada daerah sesuai kemampuan fiskal negara dan perkembangan pandemi COVID-19. Rincian alokasi disusun secara rinci per daerah dan sektor, dengan peraturan sebelumnya dicabut.