114/PMK.02/2017 - Tata Cara Pembayaran Imbalan (Fee ) Kepada Penjual Minyak Dan/ atau Gas Bumi Bagian Negara yang Dibebankan pada Bagian Negara Dari Penerimaan Hasil Penjualan Minyak
Dan/ atau Gas Bumi. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan PMK 139 TAHUN 2024 tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan114/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Imbalan (Fee ) Kepada Penjual Minyak Dan/ atau Gas Bumi Bagian Negara yang Dibebankan pada Bagian Negara Dari Penerimaan Hasil Penjualan Minyak
Dan/ atau Gas Bumi. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.