114/PMK.02/2017 - Tata Cara Pembayaran Imbalan (Fee ) Kepada Penjual Minyak Dan/ atau Gas Bumi Bagian Negara yang Dibebankan pada Bagian Negara Dari Penerimaan Hasil Penjualan Minyak
Dan/ atau Gas Bumi. | JDIH Kementerian Keuangan
31 Des 2024
Dicabut dengan PMK 139 TAHUN 2024 tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
114/PMK.02/2017
Judul
Tata Cara Pembayaran Imbalan (Fee ) Kepada Penjual Minyak Dan/ atau Gas Bumi Bagian Negara yang Dibebankan pada Bagian Negara Dari Penerimaan Hasil Penjualan Minyak
Dan/ atau Gas Bumi.