Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.02/2020 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan dan menyederhanakan proses bisnis pelaksanaan revisi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, termasuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang mengatur penyusunan rencana kerja, pelaksanaan anggaran, dan perubahan postur anggaran tahun 2020.
Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran untuk Kementerian/Lembaga:
Mekanisme Revisi Anggaran untuk Pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya):
Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran untuk BA BUN:
Ketentuan Lain:
Ketentuan Penutup: