Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.02/2020 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan dan menyederhanakan proses bisnis pelaksanaan revisi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, termasuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang mengatur penyusunan rencana kerja, pelaksanaan anggaran, dan perubahan postur anggaran tahun 2020.
Pokok Pengaturan
-
Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran untuk Kementerian/Lembaga:
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengajukan usulan revisi anggaran kepada pejabat eselon I dengan dokumen pendukung lengkap.
- Pejabat eselon I meneliti kelengkapan dan, jika terkait perubahan pagu anggaran, mengajukan usulan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk reviu.
- Hasil reviu APIP dituangkan dalam laporan final yang menjadi dasar pengajuan ke Direktorat Jenderal Anggaran melalui sistem aplikasi.
- Dokumen asli disimpan di Kementerian/Lembaga dan tidak perlu disampaikan ke Direktorat Jenderal Anggaran.
- Proses revisi anggaran diselesaikan paling lama 2 hari kerja sejak usulan diterima.
- Jika laporan reviu APIP belum diterima, DIPA tetap dapat diterbitkan dengan catatan pelaksanaan menunggu laporan diterima.
- Jika terdapat perbedaan antara laporan APIP dan DIPA, dilakukan konfirmasi kepada Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.
-
Mekanisme Revisi Anggaran untuk Pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya):
- KPA mengajukan usulan revisi dengan melampirkan Surat Penetapan Satuan Anggaran BA 999.08.
- Pejabat eselon I meneliti kesesuaian usulan dengan peruntukan yang ditetapkan.
- Usulan yang sesuai diajukan ke Direktorat Jenderal Anggaran melalui sistem aplikasi.
- Proses revisi diselesaikan paling lama 1 hari kerja sejak usulan diterima.
- Jika laporan reviu APIP belum diterima, DIPA tetap dapat diterbitkan dengan catatan pelaksanaan menunggu laporan diterima.
- Jika terdapat perbedaan antara laporan APIP dan DIPA, dilakukan konfirmasi kepada Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.
-
Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran untuk BA BUN:
- KPA BA BUN mengajukan usulan revisi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPA) BA BUN dengan dokumen pendukung lengkap.
- PPA BA BUN meneliti usulan dan mengajukan ke Direktorat Jenderal Anggaran.
- Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelaahan bersama PPA BA BUN melalui media komunikasi online.
- Proses revisi diselesaikan paling lama 5 hari kerja sejak penelaahan selesai dan dokumen lengkap diterima.
- Penetapan revisi dapat berupa revisi DHP RDP BA BUN dan surat pengesahan revisi anggaran, atau surat penolakan jika tidak memenuhi persyaratan.
-
Ketentuan Lain:
- Dokumen pendukung revisi anggaran harus divalidasi oleh sistem aplikasi.
- Surat pengesahan atau penolakan revisi anggaran dilampiri notifikasi dari sistem aplikasi.
- Proses revisi anggaran mengedepankan efisiensi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Ketentuan Penutup:
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 1 September 2020.
- Pengundangan dilakukan untuk diketahui oleh seluruh pihak terkait.