JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
  • Beranda
  • Dokumen
  • 117/PMK.03/2019

117/PMK.03/2019

  • Kementerian Keuangan
  • 16 Agu 2019
  • Dicabut
Fulltext (373 MB)Abstrak
Preview Image
  • shape
  • shape
  • shape
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
117/PMK.03/2019
Judul
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Nomor
117
Tahun
2019
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PERMEN
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Bidang
Belum Didefinisikan
Subyek
PAJAKPENGEMBALIAN PENDAHULUANTATA CARA
Tanggal Penetapan
16 Agu 2019
Tanggal Pengundangan
01 Jan 1900
Tanggal Berlaku
16 Agu 2019 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
BN 2019 (934)
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum

Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)

    1. 01 Mei 2026
      DicabutTerbaru

      Dokumen ini dicabut oleh

      PMK 28 TAHUN 2026

      tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

    2. 01 Jan 2022
      Diubah

      Dokumen ini diubah oleh

      209/PMK.03/2021

      tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

    3. 16 Agu 2019
      Mengubah

      Dokumen ini mengubah

      39/PMK.03/2018

      tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

    Nilai Pengalaman Anda
    Bagikan

    PMK 28 TAHUN 2026
    30 Apr 2026

    Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

    PMK 59 TAHUN 2024
    02 Sep 2024

    Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya

    231/PMK.03/2019
    31 Des 2019

    Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah

    PMK 80 TAHUN 2023
    24 Agu 2023

    Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak