Dokumen ini dicabut oleh
PMK 28 TAHUN 2026tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dokumen ini dicabut oleh
PMK 28 TAHUN 2026tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Dokumen ini diubah oleh
209/PMK.03/2021tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Dokumen ini mengubah
39/PMK.03/2018tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak