Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.
Tatacara Pengajuan Permohonan Pembetulan Surat Penetapan Tagihan atas Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda, yang Disebabkan oleh Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, Kekeliruan, Kekhilafan, dan/atau Bukan Karena Kes...