Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Pengadaan pinjaman luar negeri tunai merupakan alternatif Pemerintah dalam memenuhi pembiayaan melalui utang dan pengelolaan portofolio utang. Untuk mendukung hal tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan dengan penambahan proses perencanaan dan ketentuan dalam pengadaan pinjaman luar negeri tunai. Oleh karena itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai diatur kembali melalui peraturan ini.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ketentuan Umum
- Definisi APBN, Pinjaman Luar Negeri Tunai (Pinjaman Tunai), jenis pinjaman, kreditor, dan pihak terkait.
- Tujuan pengadaan pinjaman tunai adalah memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN dan mengelola portofolio utang.
-
Jenis dan Sumber Pinjaman Tunai
- Jenis pinjaman: Pinjaman Program, Pinjaman Siaga, dan Pinjaman Tunai Komersial.
- Sumber pinjaman: Kreditor Multilateral, Kreditor Bilateral, dan Kreditor Swasta Asing (KSA).
-
Pelaksanaan Pinjaman Tunai
- Pengadaan mengacu pada Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah dan Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang.
- Penyusunan Daftar Potensi pinjaman oleh Direktur Jenderal sebagai dasar perencanaan.
- Penjajakan dengan calon pemberi pinjaman untuk mendukung penyusunan daftar potensi.
-
Pengadaan Pinjaman Program
- Terdiri atas pinjaman berbasis kegiatan dan berbasis kebijakan.
- Koordinasi penyusunan konsep kegiatan/matriks kebijakan dengan kementerian/lembaga terkait.
- Usulan pinjaman diajukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dengan memperhatikan batas maksimal pinjaman dan rapat pimpinan Kementerian Keuangan.
-
Pengadaan Pinjaman Siaga
- Dapat dilakukan untuk mengantisipasi kekurangan pembiayaan pada keadaan darurat.
- Usulan pinjaman siaga diajukan dengan memperhatikan batas maksimal pinjaman dan rapat pimpinan Kementerian Keuangan.
-
Pengadaan Pinjaman Tunai Komersial
- Dilaksanakan melalui seleksi calon KSA oleh panitia seleksi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
- Panitia seleksi terdiri dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan integritas, kompetensi, dan bebas konflik kepentingan.
- Tata cara seleksi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal.
- Biaya seleksi dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
-
Perundingan dan Penandatanganan
- Perundingan dilakukan oleh Direktur Jenderal c.q. Direktur Pinjaman dan Hibah setelah persyaratan terpenuhi.
- Penandatanganan naskah perjanjian pinjaman dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Usulan dan perjanjian pinjaman yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan sebelumnya tetap berlaku.
- Pinjaman yang sedang dalam proses perundingan mengikuti ketentuan peraturan ini.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.08/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.