Pengadaan pinjaman luar negeri tunai merupakan alternatif Pemerintah dalam memenuhi pembiayaan melalui utang dan pengelolaan portofolio utang. Untuk mendukung hal tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan dengan penambahan proses perencanaan dan ketentuan dalam pengadaan pinjaman luar negeri tunai. Oleh karena itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai diatur kembali melalui peraturan ini.
Ketentuan Umum
Jenis dan Sumber Pinjaman Tunai
Pelaksanaan Pinjaman Tunai
Pengadaan Pinjaman Program
Pengadaan Pinjaman Siaga
Pengadaan Pinjaman Tunai Komersial
Perundingan dan Penandatanganan
Ketentuan Peralihan dan Penutup