Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan dengan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020. Tujuannya adalah mengatur struktur organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Kementerian Keuangan agar pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian berjalan efektif dan efisien.
Dokumen ini merupakan pengaturan komprehensif mengenai organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Kementerian Keuangan Republik Indonesia sesuai dengan perkembangan terakhir per 2021.