Dokumen ini dicabut oleh
PMK 124 TAHUN 2024tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan dengan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020. Tujuannya adalah mengatur struktur organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Kementerian Keuangan agar pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian berjalan efektif dan efisien.
Dokumen ini merupakan pengaturan komprehensif mengenai organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Kementerian Keuangan Republik Indonesia sesuai dengan perkembangan terakhir per 2021.
Dokumen ini diubah oleh
141/PMK.01/2022tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Dokumen ini mencabut
1/PMK.01/2018tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data.
Dokumen ini mencabut
206.4/PMK.01/2014tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data.
Dokumen ini mencabut
217/PMK.01/2018tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Dokumen ini mencabut
229/PMK.01/2019tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Dokumen ini mencabut
87/PMK.01/2019tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.