Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan dengan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020. Tujuannya adalah mengatur struktur organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Kementerian Keuangan agar pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian berjalan efektif dan efisien.
Pokok-Pokok Pengaturan
Struktur Organisasi
- Kementerian Keuangan dipimpin oleh Menteri Keuangan dan dibantu oleh Wakil Menteri.
- Terdiri dari Sekretariat Jenderal, tujuh direktorat jenderal (Anggaran, Pajak, Bea dan Cukai, Perbendaharaan, Kekayaan Negara, Perimbangan, Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko), Badan Kebijakan Fiskal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, Pusat Pembinaan Profesi, dan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.
- Setiap unit memiliki struktur organisasi rinci dengan berbagai bagian, subbagian, dan seksi yang mengatur tugas teknis dan administratif.
Tugas dan Fungsi Umum
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara, perpajakan, bea dan cukai, pengelolaan kekayaan negara, fiskal, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan risiko dan pembiayaan negara.
- Melaksanakan pengawasan internal, audit, penegakan hukum, pelayanan publik, dan pengembangan sumber daya manusia.
- Mengelola sistem informasi dan teknologi, serta melakukan koordinasi dan harmonisasi kebijakan di lingkungan kementerian.
Tata Kerja
- Menerapkan sistem akuntabilitas kinerja dan pengendalian intern.
- Menyusun proses bisnis yang efektif dan efisien antar unit.
- Melaporkan kegiatan secara berkala kepada Menteri Keuangan dan pimpinan unit terkait.
- Melaksanakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik internal maupun antar lembaga.
- Menetapkan pejabat struktural dan fungsional sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Pengawasan dan Pelaporan
- Inspektorat Jenderal bertugas melakukan pengawasan intern, audit, investigasi, dan penegakan disiplin.
- Laporan hasil pengawasan disampaikan secara berkala dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Pengembangan SDM dan Pendidikan
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara.
- Mengembangkan program pembinaan, pengembangan kompetensi, dan manajemen talenta pegawai.
Pengelolaan Teknologi Informasi
- Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan mengelola infrastruktur TI, aplikasi, data, keamanan informasi, dan layanan pengguna.
- Melakukan pengembangan, pemeliharaan, dan pengawasan sistem TI di lingkungan Kementerian Keuangan.
Kebijakan Fiskal dan Ekonomi
- Badan Kebijakan Fiskal menyusun dan merekomendasikan kebijakan fiskal, ekonomi makro, dan keuangan internasional.
- Melakukan analisis, evaluasi, dan koordinasi kerja sama ekonomi dan keuangan internasional.
Pengelolaan Keuangan Negara
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengelola pelaksanaan anggaran, kas negara, investasi, dan pengelolaan risiko keuangan.
- Melaksanakan pengelolaan aset, pembayaran, dan pelaporan keuangan pemerintah.
Pengelolaan Risiko dan Pembiayaan
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengelola utang, hibah, Surat Berharga Negara, pembiayaan syariah, dan risiko keuangan negara.
- Melakukan analisis risiko, mitigasi, dan pengelolaan portofolio pembiayaan.
Ketentuan Lain
- Penunjukan pejabat kompeten di bidang perpajakan dan fiskal.
- Pengaturan jabatan fungsional di seluruh unit organisasi.
- Pengaturan pelaksanaan tugas di daerah melalui instansi vertikal dan unit teknis.
- Pengaturan transisi dan penyesuaian organisasi dari peraturan sebelumnya.
Penetapan dan Pengundangan
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mencabut peraturan sebelumnya yang mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan.
Dokumen ini merupakan pengaturan komprehensif mengenai organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Kementerian Keuangan Republik Indonesia sesuai dengan perkembangan terakhir per 2021.