118/PMK.04/2006 - Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Haraga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
118/PMK.04/2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Haraga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Mengubah 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau
01 Des 2006
Mengubah 17/PMK.04/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
01 Des 2006
Diubah dengan 134/PMK.04/2007 tentang Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.