134/PMK.04/2007 - Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau | JDIH Kementerian Keuangan

Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan

Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas 134/PMK.04/2007 tentang Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.

  • 01 Nov 2007

    Mengubah 118/PMK.04/2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Haraga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau

  • 01 Nov 2007

    Mengubah 17/PMK.04/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau.

  • 01 Nov 2007

    Mengubah 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau

  • 01 Nov 2007

    Dicabut dengan 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.