Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.07/2022 merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021. Perubahan ini dilakukan untuk mempercepat penggantian dana APBN yang digunakan dalam mendukung pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dan penanganan dampak pandemi melalui pemotongan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).
Dukungan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19
Mekanisme Pemotongan DAU dan/atau DBH
Rekonsiliasi dan Pelaporan
Penyesuaian atas Pemotongan Sebelumnya
Lampiran
Ketentuan Penutup