Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.07/2022 merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021. Perubahan ini dilakukan untuk mempercepat penggantian dana APBN yang digunakan dalam mendukung pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dan penanganan dampak pandemi melalui pemotongan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).
Pokok Pengaturan
-
Dukungan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19
- Meliputi dukungan operasional seperti operasi penanganan COVID-19, operasi yustisi/kawal vaksin, rekrutmen dan pelatihan tenaga kesehatan, serta pembayaran insentif/honor bagi tenaga kesehatan dan pendukung dari TNI, Polri, BKKBN, dan BIN.
- Dukungan ini awalnya dibiayai dari APBN dan wajib diganti oleh pemerintah daerah melalui pemotongan DAU dan/atau DBH.
- Penggantian dana didasarkan pada realisasi anggaran yang dilaporkan oleh instansi terkait kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat 31 Agustus 2022.
-
Mekanisme Pemotongan DAU dan/atau DBH
- Pemotongan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Anggaran.
- Rekomendasi pemotongan disampaikan paling lambat tanggal 12 setiap bulan, dengan penyesuaian jika bertepatan hari libur.
- Keputusan Menteri Keuangan tentang pemotongan memuat nama daerah, besaran dana yang dipotong, dan periode pemotongan.
- Pemotongan untuk tahun anggaran 2021 harus direkomendasikan paling lambat 12 November 2021, dan jika tidak dapat dilakukan pada 2021, dapat dilaksanakan pada 2022 dan/atau 2023 dengan batas rekomendasi paling lambat 13 September 2022.
-
Rekonsiliasi dan Pelaporan
- Rekomendasi pemotongan harus dilengkapi dengan Berita Acara Rekonsiliasi antara TNI, Polri, BKKBN, dan/atau BIN dengan pemerintah daerah.
- Pemotongan dapat dilakukan terlebih dahulu tanpa Berita Acara Rekonsiliasi untuk percepatan, namun dokumen tersebut harus disusun dan disampaikan paling lambat 12 Desember 2022.
- Jika Berita Acara tidak disampaikan tepat waktu, angka realisasi anggaran yang dilaporkan dianggap telah disepakati.
- Berita Acara Rekonsiliasi menggunakan format yang ditetapkan dalam lampiran peraturan.
-
Penyesuaian atas Pemotongan Sebelumnya
- Pemotongan yang telah dilakukan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan sebelumnya tanpa Berita Acara Rekonsiliasi harus dilengkapi dengan dokumen tersebut sesuai ketentuan baru.
- Rekomendasi pemotongan yang telah disampaikan sebelum peraturan ini berlaku harus diperbarui berdasarkan koordinasi dengan instansi terkait.
-
Lampiran
- Berisi format Berita Acara Rekonsiliasi yang memuat rincian jenis dukungan vaksinasi, sasaran dosis, jumlah petugas, realisasi anggaran per bulan, dan kesediaan pemerintah daerah untuk dilakukan pemotongan DAU/DBH sebagai penggantian dana APBN.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (25 Juli 2022).