Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah mengatur penyediaan, standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Penyediaan Rumah Kediaman
Kriteria Umum Rumah Kediaman
Standar Rumah Kediaman
Perhitungan Nilai untuk Penganggaran
Pelaksanaan Penyediaan
Ketentuan untuk Mantan Presiden/Wakil Presiden yang Masa Jabatan Berakhir Sebelum Peraturan Berlaku
Ketentuan Lain
Ketentuan Peralihan dan Penutup