Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah mengatur penyediaan, standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pokok Pengaturan
Penyediaan Rumah Kediaman
- Pemerintah menyediakan rumah kediaman bagi mantan Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui pembelian tanah dan bangunan, pembelian tanah dan pembangunan rumah, atau pembangunan/peremajaan rumah di lahan pribadi.
Kriteria Umum Rumah Kediaman
- Berlokasi di wilayah Indonesia dengan akses jalan memadai.
- Memiliki bentuk, luas, desain, dan tata letak yang mendukung aktivitas dan kenyamanan mantan Presiden/Wakil Presiden dan keluarga.
- Memudahkan penanganan keamanan dan keselamatan.
Standar Rumah Kediaman
- Luas tanah maksimal 1.500 m² di DKI Jakarta atau setara nilai tanah tersebut di luar Jakarta.
- Bangunan mendukung aktivitas, nyaman, aman, dan menggunakan bahan bangunan yang memenuhi persyaratan teknis.
- Luas bangunan maksimal 1.500 m² sesuai ketentuan tata ruang.
- Fasilitas disesuaikan dengan kebutuhan dan kenyamanan penghuni.
Perhitungan Nilai untuk Penganggaran
- Nilai tanah dihitung berdasarkan nilai pasar tanah terendah di lokasi perumahan pejabat negara di DKI Jakarta, termasuk perkiraan kenaikan nilai sampai akhir masa jabatan Presiden/Wakil Presiden.
- Nilai bangunan dihitung berdasarkan biaya pembangunan rumah berkualitas baik per meter persegi, termasuk biaya renovasi jika membeli rumah yang perlu perbaikan.
- Rincian anggaran meliputi total nilai tanah, bangunan, serta pajak dan biaya terkait, diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Keuangan.
- Jika pengadaan berlangsung lebih dari satu tahun anggaran, rincian anggaran disampaikan per tahun dan nilai tanah/bangunan dapat melebihi batas selama total anggaran tidak terlampaui.
Pelaksanaan Penyediaan
- Dilaksanakan oleh Menteri Sekretaris Negara sesuai pagu anggaran.
- Luas tanah dan bangunan dapat melebihi batas maksimal selama total biaya tidak melebihi pagu anggaran.
- Jika biaya melebihi pagu, kelebihan tidak dibebankan pada APBN dan dapat mencari lokasi lain.
- Jika pengadaan tidak selesai dalam satu tahun anggaran, pengajuan anggaran lanjutan dilakukan dengan penjelasan penyebab keterlambatan.
Ketentuan untuk Mantan Presiden/Wakil Presiden yang Masa Jabatan Berakhir Sebelum Peraturan Berlaku
- Ketentuan Pasal 1 sampai 9 berlaku mutatis mutandis kecuali beberapa ketentuan terkait pengajuan tiga tahun sebelum masa jabatan berakhir, perkiraan kenaikan nilai tanah, dan penyusunan rincian anggaran tertentu.
Ketentuan Lain
- Pemerintah dapat menyediakan rumah kediaman dalam kawasan perumahan khusus untuk menjamin ketersediaan lahan dan kemudahan pengamanan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Kegiatan pengadaan dan perhitungan nilai yang sudah berjalan tetap berlaku dan diselesaikan berdasarkan peraturan ini.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014 dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.