Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 121/PMK.02/2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan terkait penetapan jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersifat volatil pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Peraturan ini mengacu pada berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Peraturan Pemerintah tentang tata cara penetapan tarif PNBP.