Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 121/PMK.02/2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan terkait penetapan jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersifat volatil pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Peraturan ini mengacu pada berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Peraturan Pemerintah tentang tata cara penetapan tarif PNBP.
Pokok Pengaturan
- Jenis PNBP yang bersifat volatil di BKKBN adalah layanan pelatihan teknis substantif di bidang kependudukan dan keluarga berencana.
- Tarif atas jenis PNBP tersebut tercantum dalam lampiran peraturan dan dapat berupa pelatihan tatap muka maupun pelatihan jarak jauh (daring) dengan tarif berbeda sesuai jenis pelatihan.
- Tarif selain yang tercantum dapat ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai ketentuan perundang-undangan dengan nilai nominal sesuai kontrak.
- Jumlah jam dan hari pelatihan mengacu pada kurikulum yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja pelaksana pelatihan di BKKBN.
- Tarif layanan pelatihan dapat ditetapkan sampai dengan nol rupiah atau nol persen dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Peraturan BKKBN dan harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
- Seluruh penerimaan dari PNBP tersebut wajib disetor ke Kas Negara.
- Peraturan ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.
Lampiran Tarif PNBP
- Pelatihan Bina Keluarga Balita Holistik Integratif dan Pencegahan Stunting:
- Tatap muka: Rp575.000 per orang per hari
- Daring: Rp330.000 per orang per hari
- Pelatihan Kampung Keluarga Berencana:
- Tatap muka: Rp465.000 per orang per hari
- Daring: Rp330.000 per orang per hari
- Pelatihan Demografi:
- Tatap muka: Rp575.000 per orang per hari
- Daring: Rp310.000 per orang per hari