Dokumen ini diubah oleh
PMK 11 TAHUN 2025tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dokumen ini mengubah
38/PMK.011/2013tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Dokumen ini mengubah
75/PMK.03/2010tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.