122/KMK.05/1998 - Uang Harian Khusus Bagi Pegawai Ditjen Bea dan Cukai yang Melakukan Tugas Kumandahan di Luar Tempat Kedudukan Kantor yang Bersangkutan. | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
122/KMK.05/1998 tentang Uang Harian Khusus Bagi Pegawai Ditjen Bea dan Cukai yang Melakukan Tugas Kumandahan di Luar Tempat Kedudukan Kantor yang Bersangkutan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.