Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan122/KMK.05/1998 tentang Uang Harian Khusus Bagi Pegawai Ditjen Bea dan Cukai yang Melakukan Tugas Kumandahan di Luar Tempat Kedudukan Kantor yang Bersangkutan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.