122/KMK.05/1998 - Uang Harian Khusus Bagi Pegawai Ditjen Bea dan Cukai yang Melakukan Tugas Kumandahan di Luar Tempat Kedudukan Kantor yang Bersangkutan. | JDIH Kementerian Keuangan
Belum ada riwayat perubahan untuk dokumen ini.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
122/KMK.05/1998
Judul
Uang Harian Khusus Bagi Pegawai Ditjen Bea dan Cukai yang Melakukan Tugas Kumandahan di Luar Tempat Kedudukan Kantor yang Bersangkutan.