122/PMK.06/2005 - Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kepada Wajib Pajak. | JDIH Kementerian Keuangan
Tidak ada riwayat
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan122/PMK.06/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kepada Wajib Pajak. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.