Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
123/PMK.03/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan 545/PMK.04/2000 tentang Tatacara Pemeriksaan Pajak melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.