Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan123/PMK.03/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan 545/PMK.04/2000 tentang Tatacara Pemeriksaan Pajak melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.