Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 124/PMK.05/2021 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor pada Kementerian Kesehatan. Peraturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2014, berdasarkan usulan Menteri Kesehatan dan hasil kajian Tim Penilai, guna menyesuaikan tarif layanan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa yang diberikan oleh Rumah Sakit kepada pengguna jasa, yang terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif Berdasarkan Kelas
Penetapan Tarif Tidak Berdasarkan Kelas
Penetapan Tarif Farmasi
Kerja Sama dan Kontrak
Pemberian Tarif Khusus
Ketentuan Lain
Lampiran Tarif