Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 124/PMK.05/2021 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor pada Kementerian Kesehatan. Peraturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2014, berdasarkan usulan Menteri Kesehatan dan hasil kajian Tim Penilai, guna menyesuaikan tarif layanan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
Pokok Pengaturan
-
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa yang diberikan oleh Rumah Sakit kepada pengguna jasa, yang terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).
-
Jenis Tarif Layanan
- Tarif layanan berdasarkan kelas (rawat inap: kelas III, II, I, VIP/WIP).
- Tarif layanan tidak berdasarkan kelas (rawat jalan, rehabilitasi, tindakan medis, layanan penunjang medis, penggunaan fasilitas, transportasi, bimbingan, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan bantuan kesehatan).
- Tarif farmasi.
-
Penetapan Tarif Berdasarkan Kelas
- Tarif kelas II menjadi acuan utama.
- Tarif kelas III maksimal 90% dari kelas II.
- Tarif kelas I minimal 110% dari kelas II.
- Tarif VIP/WIP minimal 120% dari kelas II.
- Ketentuan tarif kelas lainnya ditetapkan oleh Direktur Utama Rumah Sakit.
-
Penetapan Tarif Tidak Berdasarkan Kelas
- Meliputi berbagai layanan seperti rawat jalan, rehabilitasi, tindakan medis, dan lain-lain.
- Tarif ditetapkan dan diumumkan dalam lampiran peraturan dan oleh Direktur Utama Rumah Sakit.
-
Penetapan Tarif Farmasi
- Tarif farmasi untuk pasien masyarakat umum maksimal sebesar harga eceran tertinggi.
- Memperhitungkan harga neto apotek, PPN, biaya pelayanan kefarmasian, dan margin.
- Ketentuan lebih lanjut ditetapkan oleh Direktur Utama Rumah Sakit.
-
Kerja Sama dan Kontrak
- Rumah Sakit dapat memberikan layanan kesehatan melalui kerja sama dengan pihak penjamin dan pengguna jasa berdasarkan kebutuhan.
- Tarif layanan dalam kerja sama ditetapkan berdasarkan kontrak antara Direktur Utama Rumah Sakit dengan pihak terkait.
- Kerja sama operasional dan manajemen dengan pihak lain juga diatur melalui kontrak.
-
Pemberian Tarif Khusus
- Pasien tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (gratis), meliputi korban kondisi kahar, korban kecelakaan tanpa identitas, dan pasien miskin yang bukan pihak penjamin.
- Pemberian tarif ini mempertimbangkan kondisi keuangan Rumah Sakit dan diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama.
-
Ketentuan Lain
- Tarif penggunaan fasilitas dan layanan tertentu memperhitungkan biaya per unit layanan dan harga pasar setempat.
- Perjanjian kerja sama yang ada sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
- Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan dan mencabut peraturan sebelumnya (PMK Nomor 73/PMK.05/2014).
-
Lampiran Tarif
- Lampiran I memuat tarif layanan berdasarkan kelas (contoh: tarif rawat inap kelas II mulai dari Rp150.000 sampai Rp880.000 per hari tergantung jenis layanan).
- Lampiran II memuat tarif layanan tidak berdasarkan kelas, termasuk rawat jalan, tindakan medis, rehabilitasi, layanan penunjang, dan lain-lain dengan rincian tarif per jenis layanan dan satuan.