125/KMK.03/1998 - Tatacara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil-Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 203/KMK.017/2000 tentang Tatacara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil-Hasil Kekayaan Negara yang Dipisahkan
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan125/KMK.03/1998 tentang Tatacara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil-Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.