Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat sebagai upaya pemerintah untuk menanggulangi dampak pandemi COVID-19 terhadap produktivitas media massa cetak dengan memberikan dukungan berupa keringanan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah yang ditanggung oleh pemerintah pada tahun anggaran 2020.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- PPN atas impor dan/atau penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah oleh perusahaan pers ditanggung oleh pemerintah.
- Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menjalankan usaha media cetak seperti surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah dengan kode klasifikasi lapangan usaha 58130.
- Kertas koran dan kertas majalah diatur sesuai pos tarif kepabeanan Indonesia 2017.
-
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
- Pengusaha yang menyerahkan kertas koran dan/atau majalah wajib membuat faktur pajak dengan keterangan khusus "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR .../PMK.010/2020".
- Faktur pajak tersebut harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sebagai laporan realisasi PPN yang ditanggung pemerintah.
- Penyerahan tanpa faktur atau tidak dilaporkan sesuai ketentuan dikenai PPN normal tanpa insentif.
-
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
- Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi PPN ditanggung pemerintah mengikuti ketentuan mekanisme yang diatur dalam peraturan menteri keuangan terkait.
-
Penagihan PPN
- Direktorat Jenderal Pajak dapat menagih PPN jika ditemukan data bahwa wajib pajak tidak berhak atas fasilitas, objek bukan kertas koran/majalah, atau kertas yang diberikan fasilitas tidak digunakan untuk pembuatan koran/majalah.
-
Ketentuan Lain
- Peraturan ini berlaku sejak 7 hari setelah diundangkan pada 8 September 2020.