Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15186 (Release-19)
Peraturan ini dibuat sebagai upaya pemerintah untuk menanggulangi dampak pandemi COVID-19 terhadap produktivitas media massa cetak dengan memberikan dukungan berupa keringanan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah yang ditanggung oleh pemerintah pada tahun anggaran 2020.
Definisi dan Ruang Lingkup
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Penagihan PPN
Ketentuan Lain