Peraturan ini dibuat sebagai upaya pemerintah untuk menanggulangi dampak pandemi COVID-19 terhadap produktivitas media massa cetak dengan memberikan dukungan berupa keringanan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah yang ditanggung oleh pemerintah pada tahun anggaran 2020.
Definisi dan Ruang Lingkup
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Penagihan PPN
Ketentuan Lain