Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan125/PMK.02/2005 tentang Penetapan Rincian Dana Penyesuaian Adhoc Tahun Anggaran 2006 Kepada Kabupaten/Kota. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.