125/PMK.05/2009 - Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil. | JDIH Kementerian Keuangan
07 Agu 2009
Mencabut 21/PMK.05/2007 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.