Dokumen ini dicabut oleh
PMK 137 TAHUN 2024tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Dokumen ini mencabut
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan.
Dokumen ini mencabut
19/PMK.08/2015tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan.
Dokumen ini mencabut
187/PMK.08/2011tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana dalam Negeri.