Dicabut dengan 111/PMK.02/2007 tentang Tatacara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
15 Des 2006
Mencabut 117/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Sudsidi Listrik Tahun Anggaran 2005
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan126/PMK.02/2006 tentang Tatacara Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Listrik Tahun Anggaran 2006 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.