Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 126/PMK.02/2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 mengenai tata cara penetapan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Tujuannya adalah mengatur jenis dan tarif PNBP yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak agar penetapan tarif dapat dilakukan secara tepat dan transparan.
Jenis PNBP yang Diatur
Penetapan Tarif
Formula Penghitungan Tarif Sewa Rumah Negara Tapak
Formula Penghitungan Tarif Sewa Satuan Rumah Susun
Ketentuan Tarif Lainnya
Pengenaan Tarif Nol Rupiah atau 0%
Penerimaan dan Penyetoran
Lampiran Tarif Pengujian Laboratorium dan Pelatihan
Contoh Penghitungan Tarif
Ketentuan Berlaku
Peraturan ini memberikan dasar hukum dan mekanisme penetapan tarif PNBP yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat secara rinci dan terukur.