Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 126/PMK.02/2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 mengenai tata cara penetapan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Tujuannya adalah mengatur jenis dan tarif PNBP yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak agar penetapan tarif dapat dilakukan secara tepat dan transparan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Jenis PNBP yang Diatur
- Bersifat volatil: pengujian laboratorium dan pelatihan.
- Kebutuhan mendesak: sewa rumah negara tapak dan sewa satuan rumah susun.
-
Penetapan Tarif
- Tarif pengujian laboratorium dan pelatihan tercantum dalam lampiran peraturan.
- Tarif sewa rumah negara tapak dan satuan rumah susun dihitung menggunakan formula khusus.
-
Formula Penghitungan Tarif Sewa Rumah Negara Tapak
- Tarif dihitung berdasarkan persentase dari nilai bangunan dan nilai tanah, dikalikan dengan tipe bangunan dan faktor lainnya.
- Nilai bangunan dihitung dari luas bangunan, harga satuan bangunan, dan faktor 70%.
- Nilai tanah dihitung dari luas tanah dan harga satuan tanah berdasarkan nilai jual objek pajak.
- Tipe bangunan dibedakan menjadi permanen (100%), semi permanen (50%), dan darurat (25%).
-
Formula Penghitungan Tarif Sewa Satuan Rumah Susun
- Tarif dihitung berdasarkan struktur tarif (atas, menengah, bawah) yang didasarkan pada biaya pengelolaan (operasional, pemeliharaan, perawatan).
- Faktor penyesuai sewa dapat berupa keringanan atau penambah tarif.
- Biaya pengelolaan dihitung berdasarkan kebutuhan nyata dan mengacu pada peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
-
Ketentuan Tarif Lainnya
- Tarif pengujian laboratorium tidak termasuk biaya perjalanan dinas petugas.
- Tarif pelatihan tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi peserta.
- Biaya tambahan tersebut dibebankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Pengenaan Tarif Nol Rupiah atau 0%
- Dapat dikenakan dengan pertimbangan tertentu seperti mendukung UMKM, masyarakat tidak mampu, mahasiswa, keringanan bagi ASN, kondisi kahar, kegiatan sosial/kenegaraan, dan kebijakan pemerintah.
- Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah persetujuan Menteri Keuangan.
-
Penerimaan dan Penyetoran
- Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat wajib disetor ke Kas Negara.
-
Lampiran Tarif Pengujian Laboratorium dan Pelatihan
- Rincian tarif pengujian laboratorium meliputi berbagai jenis pengujian mekanika tanah, kualitas air, bahan bangunan, struktur bangunan, sains bangunan, jalan dan jembatan, serta pelatihan teknis dan bimbingan teknis.
- Tarif pelatihan teknis dan bimbingan teknis ditetapkan per orang per hari dengan tarif berbeda sesuai jenis pelatihan.
-
Contoh Penghitungan Tarif
- Contoh perhitungan tarif sewa rumah negara tapak dan tarif sewa satuan rumah susun disertakan untuk memberikan panduan praktis dalam penerapan formula tarif.
-
Ketentuan Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.
Peraturan ini memberikan dasar hukum dan mekanisme penetapan tarif PNBP yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat secara rinci dan terukur.