Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan127/KMK.01/2003 tentang Perubahan Tarif Bea Masuk atas Impor Tepung Gandum (Pos Tarif 1101.00.000) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.