Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 127/PMK.02/2020 ini dibuat untuk mengatur tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08). Hal ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang APBN, Peraturan Pemerintah terkait penyusunan dan pelaksanaan anggaran, serta untuk menyempurnakan dan menyederhanakan proses bisnis penggunaan dan pergeseran anggaran pada BA 999.08.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- BA 999.08 adalah subbagian anggaran BUN yang menampung belanja pemerintah pusat untuk belanja pegawai, bantuan sosial, dan belanja lain-lain yang tidak dialokasikan dalam BA K/L.
- Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) mengelola BA 999 dan berwenang melakukan pergeseran anggaran baik antarsubbagian dalam BA BUN maupun dari BA 999.08 ke BA K/L.
-
Pengalokasian Anggaran BA 999.08
- Anggaran ditetapkan dalam APBN/APBN Perubahan dan terdiri atas belanja pegawai, belanja bantuan sosial, dan belanja lain-lain.
- Belanja pegawai untuk cadangan gaji, honorarium, tunjangan khusus, dll.
- Belanja bantuan sosial untuk dana tanggap darurat dan penanggulangan pascabencana.
- Belanja lain-lain untuk cadangan keperluan mendesak dan pengeluaran lainnya.
-
Penggunaan Anggaran
- Penggunaan anggaran harus berdasarkan usulan dari menteri/pimpinan lembaga atau pejabat eselon I kepada Menteri Keuangan.
- Penggunaan pos cadangan keperluan mendesak harus memenuhi kriteria tertentu, seperti adanya dasar hukum, tidak direncanakan sebelumnya, dan tidak memungkinkan diajukan dalam APBN Perubahan.
- Pos pengeluaran lain-lain digunakan untuk cadangan risiko fiskal, mandatory spending, dan dukungan program pemulihan ekonomi nasional.
-
Proses Usulan dan Reviu
- Usulan penggunaan anggaran harus direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah K/L (APIP K/L) dan dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti kerangka acuan kerja, rincian anggaran, surat pernyataan, dan laporan hasil reviu.
- Menteri/pimpinan lembaga bertanggung jawab atas substansi dan kebenaran dokumen usulan.
-
Penelaahan Usulan
- Dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran bersama mitra K/L dan unit pendukung PPA BUN BA 999.08 melalui media komunikasi sesuai kebutuhan.
- Penelaahan mencakup kesesuaian usulan dengan tugas, urgensi, kemampuan penyerapan anggaran, dan efisiensi anggaran.
- Hasil penelaahan dituangkan dalam Berita Acara.
-
Persetujuan dan Penolakan
- Usulan yang memenuhi persyaratan diajukan kepada Menteri Keuangan untuk persetujuan.
- Jika tidak memenuhi persyaratan atau tidak melengkapi dokumen, usulan dapat ditolak dengan surat penolakan resmi.
-
Pergeseran Anggaran dan Penerbitan Dokumen
- Setelah persetujuan, Pemimpin PPA BUN BA 999.08 mengajukan usulan pergeseran anggaran atau penerbitan DIPA BUN kepada Direktur Jenderal Anggaran.
- Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran (SP SABA 999.08), Surat Penetapan Pergeseran Anggaran (SPP BA BUN), dan/atau DIPA BUN sesuai ketentuan.
- Proses revisi anggaran diselesaikan dalam waktu maksimal 7 hari kerja untuk program pemulihan ekonomi nasional dan 10 hari kerja untuk lainnya.
-
Penggunaan dan Pertanggungjawaban
- Anggaran yang dipindahkan dari BA 999.08 ke BA K/L menjadi tambahan anggaran kementerian/lembaga terkait dan digunakan untuk kegiatan yang telah diusulkan.
- Menteri/pimpinan lembaga bertanggung jawab formal dan materiil atas pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari BA 999.08.
-
Pergeseran Anggaran Antarsubbagian dalam BA BUN
- Pergeseran dapat dilakukan antar subbagian BA BUN seperti pengelolaan hibah, transfer ke daerah, belanja subsidi, dan transaksi khusus sesuai ketentuan.
- Pergeseran di luar ketentuan dapat diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
-
Ketentuan Lain
- Pengesahan DIPA BUN, pelaporan keuangan, dan penetapan kode akun dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Direktur Jenderal Anggaran.
- Peraturan ini berlaku sepanjang ketentuan penggunaan dan pergeseran anggaran BA 999.08 diatur dalam Undang-Undang APBN dan/atau APBN Perubahan.
- Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 beserta perubahannya.
Lampiran
Peraturan ini juga memuat format dan petunjuk pengisian dokumen pendukung seperti Laporan Hasil Reviu APIP K/L, Berita Acara Hasil Penelaahan, Surat Penetapan Satuan Anggaran (SP SABA 999.08), dan Surat Penetapan Pergeseran Anggaran (SPP BA BUN).