Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 127/PMK.02/2020 ini dibuat untuk mengatur tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08). Hal ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang APBN, Peraturan Pemerintah terkait penyusunan dan pelaksanaan anggaran, serta untuk menyempurnakan dan menyederhanakan proses bisnis penggunaan dan pergeseran anggaran pada BA 999.08.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pengalokasian Anggaran BA 999.08
Penggunaan Anggaran
Proses Usulan dan Reviu
Penelaahan Usulan
Persetujuan dan Penolakan
Pergeseran Anggaran dan Penerbitan Dokumen
Penggunaan dan Pertanggungjawaban
Pergeseran Anggaran Antarsubbagian dalam BA BUN
Ketentuan Lain
Peraturan ini juga memuat format dan petunjuk pengisian dokumen pendukung seperti Laporan Hasil Reviu APIP K/L, Berita Acara Hasil Penelaahan, Surat Penetapan Satuan Anggaran (SP SABA 999.08), dan Surat Penetapan Pergeseran Anggaran (SPP BA BUN).