1274/KMK.08/1992 - Ketentuan Wajib Kerja Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil Yang Mengikuti Pendidikan Program Diploma/ Sekolah Tinggi Akuntansi Negara/ Program Gelar Di Lingkungan Departemen Keuangan | JDIH Kementerian Keuangan