1274/KMK.08/1992 - Ketentuan Wajib Kerja Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil Yang Mengikuti Pendidikan Program Diploma/ Sekolah Tinggi Akuntansi Negara/ Program Gelar Di Lingkungan Departemen Keuangan | JDIH Kementerian Keuangan
Ketentuan Wajib Kerja Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil Yang Mengikuti Pendidikan Program Diploma/ Sekolah Tinggi Akuntansi Negara/ Program Gelar Di Lingkungan Departemen Keuangan
Dicabut dengan 226/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2018 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN