Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan1274/KMK.08/1992 tentang Ketentuan Wajib Kerja Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil Yang Mengikuti Pendidikan Program Diploma/ Sekolah Tinggi Akuntansi Negara/ Program Gelar Di Lingkungan Departemen Keuangan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.