128/KMK.00/1993 - Pemberian Fasilitas Impor atas Impor Barang Modal dalam Rangka Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 190/KMK.04/1998 tentang Pencabutan Kepmenkeu No.128/KMK.00/1993 tentang Pemberian Fasilitas Impor atas Barang Modal dalam Rangka Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan128/KMK.00/1993 tentang Pemberian Fasilitas Impor atas Impor Barang Modal dalam Rangka Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.